Jambi (ANTARA) - Sejak diberlakukannya pelarangan operasional angkutan penumpang antarprovinsi dan mudik pada 24 April 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi telah memerintahkan 94 kendaraan angkutan penumpang umum dan pribadi yang akan masuk dan keluar Provinsi Jambi untuk putar balik ke daerah asal.

"Kita telah menyiapkan sebanyak 30 Pos pengamanan di antaranya ada enam pos cek poin yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi untuk mencegah para pemudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, Jumat.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah pos-pos yang dipergunakan untuk mengawasi kendaraan yang akan masuk maupun mudik ke Jambi. Adapun Pos tersebut berada di Kerinci ada dua pos, Bungo, Sarolangun, Mestong Kabupaten Muarojambi, Suban (Tanjabbar) masing-masing terdapat satu pos.

Baca juga: Kakorlantas tegaskan surat RT/RW bukan bukti izin mudik
Baca juga: Mudik tetap dilarang, Kemenhub keluarkan turunan Permenhub 25/2020
Baca juga: Jelang sepekan Operasi Ketupat lebih 15.000 kendaraan diputar balik


Kemudian di Pelabuhan Air Tanjungjabung Barat dan Talang Duku terdapat dua pos, pelabuhan udara satu pos dan pos lainnya di perbatasan antarkabupaten. 

Sedangkan untuk di jalur sungai dan laut, Heru Sutopo menyampaikan sampai saat ini belum ada angkutan penumpang yang beroperasi, hanya angkutan barang bahan pokok (sembako).

Kombes Pol Heru Sutopo, menambahkan pihaknya telah memerintahkan 12 bus yang akan masuk maupun keluar dari Provinsi Jambi untuk putar balik ke daerah asal.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020