Penuntut umum menahan lima tersangka selama 20 hari terhitung mulai 12 hingga 31 Mei 2020.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan lima berkas perkara tahap dua, yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke penuntut umum.

"Pada hari Selasa (12/5) telah ditindaklanjuti penyerahan berkas perkara tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penyerahan empat tersangka secara langsung di dalam rutan, tempat tersangka ditahan. Seorang tersangka diserahterimakan secara virtual antara tim penyidik di Direktorat Penyidikan dan tim penuntut umum dari Direktorat Penuntutan.

Baca juga: Kejagung nyatakan berkas perkara 5 tersangka korupsi Jiwasraya lengkap

Baca juga: Kejagung periksa saksi dari BEI soal kasus korupsi Jiwasraya

Baca juga: Kejagung periksa tujuh saksi kasus korupsi Jiwasraya


Tersangka Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat diserahterimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK karena ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK.

Tersangka Hary Prasetyo diserahterimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan karena Hary ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Syahmirwan diserahterimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi ZOOM dari Rutan Cipinang (oleh penyidik) dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH.

Selanjutnya, penuntut umum menahan lima tersangka selama 20 hari terhitung mulai 12 hingga 31 Mei 2020 di rutan masing-masing sesuai dengan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020