Selain pemberian multivitamin, pemberian APD, dan Masker juga dilakukan untuk para pekerja. Kegiatan ini dilaksanakn sebagai respon situasi bencana wabah penyakit COVID-19 dalam upaya membantu pencegahan penularan diantara pekerja peserta BPJS Ketena
Tangerang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek wilayah Banten menyerahkan bantuan ribuan masker kepada perusahaan dan puluhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Rumah Sakit yang menjadi mitra.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten, Eko Nugriyanto dalam keterangannya, Jumat mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengerahkan semua sumber dayanya untuk mendukung stake holdernya dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.

Salah satu bentuknya adalah realisasi penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) bagi pekerja di perusahaan dalam bentuk pemberian multivitamin sebagai bantuan peningkatan gizi pekerja untuk meningkatkan daya tahan tubuh pekerja terhadap penyakit.
Baca juga: 100 APD baju hazmat disalurkan BPJAMSOSTEK Cikupa untuk Tangerang

Selain pemberian multivitamin, pemberian APD, dan Masker juga dilakukan untuk para pekerja. Kegiatan ini dilaksanakn sebagai respon situasi bencana wabah penyakit COVID-19 dalam upaya membantu pencegahan penularan diantara pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemberian APD COVID-19 diperuntukkan kepada RS kerjasama PLKK, untuk membantu rumah Sakit peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan," katanya.

Kemudian, Eko juga menuturkan, BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten menyampaikan dengan adanya pergeseran anggaran operasional senilai Rp300 Miliar, dana tersebut dialokasikan untuk memberikan dukungan dalam bentuk program vokasional untuk peserta terdampak PHK, bantuan promotif dan preventif berupa 615 ribu masker, 123 ribu vitamin dan 6.400 APD (Alat Pelindung Diri) kepada peserta BPJAMSOSTEK di beberapa titik wilayah seluruh Indonesia.

Perluasan cakupan JKK juga dirilis oleh BPJAMSOSTEK, yaitu terkait dengan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi pekerja kesehatan ataupun relawan yang bertugas di fasilitas kesehatan atau perawatan COVID-19.
Baca juga: BPJAMSOSTEK NTB sisihkan gaji untuk lindungi relawan COVID-19

Kontribusi lainnya berupa pemberlakuan relaksasi iuran yang dilakukan untuk membantu pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan dapat membayarkan THR kepada peserta.

Eko menjelaskan, peserta atau perusahaan mendapatkan pemotongan iuran program JKK dan JKM sampai dengan 90 persen atau hanya membayar 10 persen saja.

Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran yang dapat dicicil hingga enam bulan ke depan.

"Semoga apa yang kami lakukan dapat membantu para stakeholder dan harapan saya, situasi ini dapat cepat diatasi dan kita lalui bersama untuk membangun dan memperkuat perekonomian nasional kembali," katanya.
Baca juga: Ringankan beban warga terdampak, BPJAMSOSTEK bantu 1,4 ton beras
 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020