Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi meminta klarifikasi dari Presiden terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 telah menjadi undang-undang.

"Sesuai dengan surat yang Mahkamah Konstitusi kirim ke DPR maupun Presiden, Mahkamah hanya ingin meminta atau klarifikasi dari Presiden maupun DPR keberadaan dari perppu ini," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Dalam sidang itu, Presiden Joko Widodo diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung S.T. Buhanuddin, serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: PKS jelaskan alasan tolak Perppu Nomor 1/2020

Baca juga: Zulkifli: Perppu 1/2020 dibutuhkan atasi pandemi COVID-19

Baca juga: Wakil Ketua DPR sebut pembahasan Perppu 1/2020 di banggar sesuai tatib


Kepada perwakilan Presiden itu, Anwar Usman menanyakan sudah disetujui atau tidaknya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dan prosesnya meski telah diberitakan sejumlah media DPR menyetujui pengesahan perppu itu menjadi UU pada tanggal 12 Mei 2020.

"Sekali lagi kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, Presiden, tentunya apakah sudah menjadi undang-undang atau masih berstatus sebagai perppu walaupun sudah mendapat persetujuan dari DPR," kata Anwar Usman.

Uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020