ANTARA - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kendari menegaskan, bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan kapal wajib memegang tiga dokumen sebagai syarat mutlak. Diantaranya, KTP atau kartu identitas lain, surat keterangan negatif COVID-19 atau berbadan sehat dari petugas kesehatan, serta surat pernyataan perjalanan asal dan kota tujuan yang ditandatangani oleh aparat desa/kelurahan tempat domisili calon penumpang tersebut. (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)