Langkah yang dapat diambil oleh sektor industri formal di antaranya dengan melakukan komunikasi antara pengusaha dan pekerja terkait kelangsungan usaha, memastikan langkah-langkah pengendalian, serta integrasi kesiapsiagaan darurat dalam Sistem Manaj
Solo (ANTARA) - Pengamat keselamatan kerja dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Isna Qadrijati menyatakan pengusaha harus memperhatikan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerjanya terutama di tengah pandemi COVID-19.

"Langkah yang dapat diambil oleh sektor industri formal di antaranya dengan melakukan komunikasi antara pengusaha dan pekerja terkait kelangsungan usaha, memastikan langkah-langkah pengendalian, serta integrasi kesiapsiagaan darurat dalam Sistem Manajemen K3 (SMK3)," kata Kepala Program Studi Diploma 4 K3 ini di Solo, Jawa Tengah, Jumat.

Ia mengatakan integrasi SMK3 berupa penetapan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian risiko, termasuk sosialisasi K3 bagi para pekerja dari praktisi terkait dan perencanaan berbagai skenario untuk menghadapi kondisi darurat ini.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banten bantu perusahaan laksanakan K3 cegah COVID-19

"Untuk di industri formal atau industri besar, sosialisasi dari praktisi K3 dapat dilakukan dengan lebih mudah karena manajemennya sudah baik," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, sosialisasi serupa tidak bisa diterapkan di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut dia, untuk skala ini sosialisasi lebih efektif disampaikan kepada pemilik usaha.

"Selanjutnya pemilik usaha bisa menyampaikan pesan ke para pegawainya," katanya.

Baca juga: Ketua MPR apresiasi seluruh pekerja garda terdepan

Ia mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pekerja formal ketika bekerja di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Salah satunya harus membudayakan kebersihan dan higienitas sebagai elemen kunci untuk memutus rantai penularan, dengan rutin membersihkan permukaan meja, gagang pintu, telepon kantor, dan benda kerja lain dengan disinfektan," katanya.

Ia mengatakan strategi pencegahan tersebut harus dilakukan secara terus-menerus agar bisa menjadi gaya hidup baru bagi masyarakat di Indonesia.

Sementara itu, dikatakannya, berdasarkan Konvensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja International Labour Organization (ILO) ketersediaan perlengkapan pendukung higienitas tempat kerja merupakan tanggung jawab utama pemilik perusahaan.

"Salah satunya pengusaha harus menjamin tempat kerja dalam kondisi aman, ketersediaan handsanitizer, dan mengusahakan terciptanya 'physical distancing'. Ini untuk mencegah penularan di kalangan pekerja," katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020