Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memperkenankan warga untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah hanya di masjid atau mushala di tengah pandemi virus Corona.

Keputusan itu dituangkan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, dalam surat edarannya tertanggal 23 Mei.

"Dengan tetap menerapkan protokol standar Covid-19 dan wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong atau dengan tim terpadu aksi serentak penanganan Covid-19 dengan tetap memperhatlkan persyaratan yang telah ditentukan," katanya dalam pesan yang diterima ANTARA di Palu, Sabtu.

Baca juga: Warga Natuna diperbolehkan Sholat Id berjamaah di Masjid

Persyaratan-persyaratan yang  dimaksud antara lain wajib menyemprotkan cairan disinfektan pada masjid atau mushala yang digunakan shalat Id.

Selanjutnya wajib menyediakan tempat cuci tangan dan cairan pencuci tangan, selain seluruh jamaah wajib memakai masker. "Mengatur jarak antar shaf jamaah, membawa dan menggunakan sejarah masing-masing," ujarnya.

Kebijakan itu bukan tanpa alasan, mengingat hingga sekarang tidak ada satu pun warga Kabupaten Parigi Moutong, baik yang berdiam di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang positif terinfeksi virus Corona.

Baca juga: Ketua MPR: Pemerintah-MUI sosialisasikan fatwa panduan sholat Id

"Sebagai wujud ungkapan rasa syukur dengan ini diimbau seluruh warga untuk selalu menerapkan protokol standar Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari seperti menjaga jarak, menggunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun dan lain-lain," katanya.

Ia menyebut surat edaran itu juga telah diputuskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Parimo, Majelis Ulama Indonesia Parigi Moutong dan Forum Kerukunan Umat Beragama Parigi Moutong pada 14 Mei.

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta masyarakat patuhi maklumat MUI

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020