Ambon (ANTARA) -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Semy Uneputty, terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ronny Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Maluku, Selasa.

Baca juga: Polisi ungkap cara baru edarkan narkoba di Kampung Ambon

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan dan peredaran narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Elsye Leunupun yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam persidangan sebelumnya yang dilakukan secara online.

Baca juga: Puluhan kilo sabu ditemukan di pusat belanja

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan ini dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada Senin (13/1) 2020 lalu, tiga oknum anggota Polri bersama dua warga sipil diciduk polisi saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca juga: Polisi sesalkan kurangnya pengamanan hingga narkoba masuk mal

Tiga dari lima pengguna narkoba yang merupakan anggota Polda Maluku ini berinisial EM alias Evan, AM alias Af, serta IL alias Ilo, sedangkan dua lainnya adalah terdakwa Semy Uneputy dan seorang wanita berinisial Her alias Lina.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020