Tradisi "kupatan" bila dilaksanakan dipastikan akan menyedot massa dalam jumlah banyak sehingga sentuhan fisik antarwarga tidak akan terhindarkan
Kudus, Jateng (ANTARA) - Sejumlah tradisi "kupatan" di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang biasa digelar setelah Lebaran (Idul Fitri),  mulai dari tradisi "bulusan", "sewu kupat" hingga "lomban" perahu, pada 2020 ini dipastikan ditiadakan demi mencegah penularan  virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

"Dari sekian tradisi kupatan yang biasanya digelar sepekan setelah Lebaran, sudah ada pemberitahuan kepada semua pihak bahwa kegiatan kupatan mulai dari tradisi bulusan, sewu kupat hingga lomban perahu ditiadakan," kata Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Mutrikah di Kudus, Selasa.

Secara umum, kupatan adalah salah satu tradisi  budaya Jawa yang berlangsung sepekan usai Idul Fitri, dan disebut kupatan karena sebagian besar masyarakat di Jawa membuat kupat (ketupat) pada hari ke-8.

Khusus untuk tradisi sewu kupat yang biasanya dilaksanakan di kompleks Taman Ria Colo, sejak akhir bulan Ramadhan 1441 Hijriah lalu sudah diputuskan untuk ditiadakan.

Demikian halnya, kata dia, untuk tradisi kupatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, seperti tradisi bulusan dan lomban perahu juga sudah dipasang pengumuman bahwa kupatan dan bulusan tahun 2020 ditiadakan.

Sementara tradisi lomban perahu, kata dia, memang belum memasang pengumuman, namun karena kondisinya memang tidak memungkinkan tentunya pemerintah desa juga akan mengambil keputusan yang sama.

"Kami juga tidak akan merekomendasikan dilaksanakan karena Pemkab Kudus sendiri tengah berupaya memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Bahkan, lanjut dia, objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus juga hingga kini juga belum dibuka kembali.

Ia menambahkan tradisi kupatan bila dilaksanakan dipastikan akan menyedot massa dalam jumlah banyak sehingga sentuhan fisik antarwarga tidak akan terhindarkan.

Padahal, pemerintah juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan jaga jarak dari aktivitas sosial (social distancing) serta menjaga jarak fisik antarmanusia (physical distancing) di tengah pandemi COVID-19, demikian Mutrikah.

Baca juga: Bertambah satu lagi, kasus positif di Kudus-Jateng jadi 34 orang

Baca juga: Ratusan kapal iringi tradisi lomban kupatan di Jepara

Baca juga: Tradisi "Gerebeg Kupat" warga Dawung, Magelang

Baca juga: Berebut ketupat qunutan pada pertengahan Ramadhan

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020