ANTARA - Sebanyak 161 kendaraan arah merak menuju Jakarta ditolak masuk Ibukota DKI Jakarta oleh petugas gabungan di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Jumat(29/05) atau H+5 Perayaan Idul Fitri 1441 Hijrah. Pengendara tidak memiliki dan menunjukan Surat Izin Keluar Masuk Kendaraan (SIKM). Hal inipun terkait Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19.
(Fadzar Ilham Pangestu/Subur Atmamihardja/Dudy Yanuwardhana/Feny Aprianti)