Jakarta (ANTARA) - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi melakukan pengetatan pengawasan pekerja dan pendatang di ibu kota.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan hal tersebut perlu dilakukan mengingat Jakarta merupakan daerah urban yang menjadi tempat berkumpulnya pendatang dari berbagai daerah di seluruh Tanah Air.

"Terlebih kita baru saja menghadapi momen Idul Fitri, ada tradisi mudik/pulang kampung. Dampak dari arus balik ini harus benar-benar dicermati. Paling tidak selama 3-4 minggu setelah arus balik ke Jakarta. Jika kita lengah, bukan tidak mungkin kurva COVID-19 akan menanjak kembali," ujar Mujiyono di Jakarta, Jumat.

Sebelum adanya PSBB transisi, aktivitas warga terlihat mulai meningkat yang ditandai dengan jalanan yang mulai macet. Kegiatan usaha mulai kembali beroperasi dan banyak warga yang tidak lagi mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Mujiyono juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menugaskan setiap perusahaan untuk mendata pegawai/karyawannya yang melakukan mudik lebaran dan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada karyawan tersebut sebelum dapat beraktivitas kembali.

Baca juga: Pimpinan DPRD DKI minta rencana pengoperasian sekolah dikaji dulu
Baca juga: DPRD DKI dukung kenormalan baru sesuai protokol kesehatan COVID-19
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Kemudian, selama hasil tes belum dapat mengkonfirmasi status kesehatan pegawai/karyawan tersebut, maka dilakukan karantina mandiri di rumah dan tidak diperbolehkan beraktivitas di kantor.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu menyiapkan saluran (hotline) khusus yang menangani pengaduan warga yang dipaksa untuk masuk kantor oleh pemilik tempat kerjanya, selama yang bersangkutan menjalani proses karantina mandiri," tuturnya.

Tidak hanya terhadap perusahaan swasta, dia juga berharap protokol tersebut diterapkan bagi semua instansi pemerintah pusat/daerah yang bertempat dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan beberapa kebijakan baru yang berlaku. Aturan itu wajib dilaksanakan bagi petugas "frontliner" maupun pengguna KRL itu untuk melengkapi protokol kesehatan yang telah berjalan selama ini.

Yaitu, wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.

Bahkan jika diperlukan petugas juga melakukan buka-tutup pintu masuk stasiun. Saat ini, pihaknya sudah menyediakan wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL.
Baca juga: KCI imbau penumpang KRL utamakan pembayaran nontunai
Baca juga: KCI siapkan 3 tahapan operasional KRL sambut penerapan normal baru

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020