Pansus ini dibentuk untuk pengawasan.....
Rejang Lebong (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu membantah Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 yang dibentuk hanya untuk mencari kesalahan.

"Saya jelaskan keberadaan Pansus COVID-19 ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Pansus ini dibentuk untuk pengawasan agar bantuan yang diberikan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tepat sasaran," kata Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, di Rejang Lebong, Senin.

Dia menambahkan, pembentukan Pansus COVID-19 tersebut bukan untuk mengadili organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola anggaran refocusing Kabupaten Rejang Lebong yang nilainya mencapai Rp100,4 miliar tersebut, namun untuk mencegah disalahgunakan.

Selain itu, sejumlah OPD yang dipanggil oleh Pansus COVID-19 itu, juga untuk mengetahui pokok pikiran anggota dewan yang sebelumnya diusulkan dalam sejumlah kegiatan pembangunan melalui beberapa OPD yang anggarannya dilakukan pergeseran dan dialihkan untuk penanganan virus mematikan itu.
Baca juga: Pansus COVID-19 DPRD Rejang Lebong nilai gudang DKP tidak layak


Hingga sepekan pembentukan Pansus COVID-19, sejumlah OPD telah memenuhi panggilan pansus ini, salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rejang Lebong. Hasilnya, diketahui anggaran penanganan COVID-19 mayoritas berasal dari pemangkasan kegiatan di dinas tersebut.

"Anggaran PU yang ada di dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp127 miliar, saat ini setelah dilakukan pemotongan untuk anggaran COVID-19 sebesar Rp87 miliar, dan tersisa Rp40 miliar," kata Kadis PUPR Yusran Fauzi.

Sejauh ini pihaknya, kata dia lagi, belum mengetahui kegiatan mana saja yang anggarannya dilakukan pergeseran karena belum menerima salinannya dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Rejang Lebong.

Anggaran yang dialihkan ini, ujar dia, bersumber dari empat sumber anggaran yakni dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp40 miliar, dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 25 miliar, kemudian dana insentif daerah (DID) senilai Rp19 miliar digeser ke Dinas Kesehatan, serta dana alokasi umum (DAU) dipotong sebesar 35 persen..

Sedangkan anggaran COVID-19 yang mereka kelola mencapai Rp20 miliar yang dialokasi untuk kegiatan fisik penyelesaian bangunan rumah sakit PMI, penyiapan lahan TPU khusus di Desa Lubuk Ubar, kemudian lanjutan pembangunan di RSUD Curup di Jalur Dua berupa pembangunan ruang isolasi, rumah paramedis, sumur bor, drainase dan jalan lingkungan.
Baca juga: Pansus DPRD panggil OPD terkait penggunaan anggaran COVID-19

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020