Tekong kapal yang membawa 22 orang TKI tersebut masih kami dalami penyidikannya
Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 22 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia diamankan jajaran Polres Bengkalis, Polda Riau di Dusun Tanjung Jaya, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Sabtu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

"Sebanyak 22 TKI ini berangkat dari Sungai Pleek Malaysia masuk ke wilayah Rupat Utara secara ilegal menggunakan kapal fiber bersama tekong kapal," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Kapolres menyebutkan, dari 22 orang TKI itu, di antaranya 17 orang laki-laki, 3 orang perempuan, dan 2 orang anak-anak sudah diamankan di Mapolsek Rupat Utara.

"Kami lakukan tindakan preventif dengan melakukan pengecekan kesehatan, suhu tubuh oleh tenaga medis dari puskesmas," kata Kapolres.
Baca juga: Lewat jalur "tikus", 876 TKI ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia


Selain itu, juga dilakukan tes cepat serta melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 yang ada di wilayah tersebut.

"Hasil rapid testnya negatif dan saat ini 22 orang TKI tersebut dikarantina selama 14 hari di tempat yang sudah disediakan oleh aparat desa setempat," ujar Kapolres pula.

Sedangkan untuk tekong kapal, kata Kapolres lagi, saat ini dalam penyidikan, dan dari 22 orang TKI itu sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik.

"Tekong kapal yang membawa 22 orang TKI tersebut masih kami dalami penyidikannya," kata Kapolres lagi.
Baca juga: Lanal Dumai amankan 23 TKI nekat pulang secara ilegal dari Malaysia
 

Pewarta: Alfisnardo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020