Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilaksanakan pada 2022 karena mengacu pada undang-undang kekhususan Aceh.

Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Kamis, mengatakan undang-undang kekhususan Aceh yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memerintahkan pemilihan kepala daerah di Aceh berlangsung lima tahun sekali.

Baca juga: Pilkada di Aceh bisa dilaksanakan sebelum tahun 2024

"Pilkada terakhir di Aceh pada 2017. Jika mengacu pada UU Pemerintahan Aceh, maka pilkada berikutnya pada 2022. Jadi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh digelar pada 2022," katanya.

Samsul mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota beserta wakil digelar serentak secara nasional pada 2024.

Baca juga: KIP Banda Aceh tunggu regulasi pelaksanaan pilkada dari KPU

Namun, kata dia, untuk Aceh diatur langsung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, maka UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut bisa dikesampingkan.

"Jadi, KIP Aceh tidak perlu menyurati KPU Pusat terkait kapan pilkada Aceh. Sebab, undang-undang sudah memerintahkan pilkada Aceh digelar lima tahun sekali, sehingga pilkada 2022 dipastikan tidak bergeser," kata Samsul.

Hal senada juga diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekretariat Daerah Aceh M Jafar, yang mengatakan pelaksanaan pilkada di Aceh mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006.

Baca juga: KIP Aceh perkirakan anggaran pilkada lebih dari Rp200 miliar

"UU Nomor 11 Tahun 2006 yang dikenal dengan sebutan UUPA ini adalah undang-undang khusus yang bisa mengesampingkan aturan perundangan-undangan yang setingkat atau di bawahnya," kata M Jafar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020