ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka perkara suap mantan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Tiga manta anggota DPRD Jambi itu adalah Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan (TS) dari Fraksi PKB.  Penahanan terhadap ketiga anggota DPRD Jambi tersebut diumumkan  di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/6).  (Fadzar Ilham Pangestu/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)