Bekasi (ANTARA News) - Aparat Pemkot Bekasi kebingungan menentukan nilai tarif rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Jalan Underpass Kota Bekasi.

Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, di Bekasi, Minggu, mengatakan, belum mendapat gambaran berapa besaran tarif yang pantas ditetapkan bagi penyewa, meski sudah melakukan studi banding di Kota Depok.

"Kita akan menyewakan Rusunawa pada 2010 sebanyak satu lantai atau 96 unit, tapi di Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, sebanyak 95 unit segera disewakan setelah dilakukan perbaikan dengan dana Rp1,6 miliar," katanya.

Rusunawa berlantai empat itu kini tengah dicat dan diperbaiki instalasi listrik serta air agar bisa segera ditempati pada awal 2010 dengan dana Rp1,5 miliar.

Ia menyatakan, Rusunawa yang mulai dibangun sejak 2005 terlambat dimanfaatkan akibat pemerintah pusat baru menyerahkan ke Pemkot baru-baru ini.

Pada 2007 lalu, Pemkot sempat mengalokasikan dana sebesar Rp1,4 miliar untuk gardu listrik dan air bersih, namun akibat belum diserahkan pengelolaanya, berdampak pada rusaknya prasarana itu oleh tangan jahil.

"Usai perbaikan, kita segera akan mengumumkan kepada warga yang berkeinginan tinggal di sana. Kita sangat sesalkan adanya pihak-pihak yang mengambil beberapa peralatan di Rusunawa hingga mengganggu fasilitas seperti listrik dan air," ujarnya.

Ia mengatakan, nantinya rumah susun itu akan disewakan dengan harga terjangkau, agar warga masyarakat bisa terbantu mendapatkan rumah layak huni di lokasi strategis dengan harga murah.

Aparatnya kini tengah mengkaji berapa nilai sewa yang wajar dan tidak memberatkan, namun bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli derah (PAD).

"Kebetulan ada beberapa Rusunawa yang sudah digunakan di daerah lain, dan kita akan pelajari bagaimana konsep sewanya," ujar Tjandra.

Untuk pengikatan sewa menyewa, nantinya ada beberapa aturan yang harus disetujui bersama antara penyewa dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Rusunawa.

Kontrak itu akan ditandatangani bersama yang memuat beberapa klausul tentang hak dan kewajiban, sementara penyewa dipastikan penduduk ber-KTP Kota Bekasi.

"Kita pasti menolak kalau warga dari luar Kota Bekasi. Penyewa harus membuktikan diri memiliki KTP Kota Bekasi dan pegawai UPTD-lah yang menyeleksi calon penghuni," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009