Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi mengusulkan penguatan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam bentuk peraturan daerah sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

"Mengingat pandemi ini dimungkinkan akan berlangsung dalam waktu lama dan sepertinya masyarakat masih abai menerapkan protokol kesehatan, maka perlu ada penguatan aturan dengan membahasnya bersama legislatif. Harapannya bisa jadi peraturan daerah (perda)," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, keberadaan peraturan wali kota memang dibutuhkan sebagai langkah responsif untuk menghadapi situasi darurat pada saat ini, namun akan lebih baik jika ditindaklanjuti secara simultan dengan pembahasan bersama legislatif.

Baca juga: Warga tidak pakai masker di tempat umum terancam sanksi

Ia menambahkan, peraturan wali kota tersebut memiliki kelemahan jika harus diberlakukan dalam waktu lama untuk menghadapi pandemi COVID-19, khususnya mengenai sanksi bagi masyarakat.

"Sanksi dalam peraturan wali kota masih bersifat administratif sehingga belum cukup kuat dan tidak efektif. Oleh karena itu, perlu dijadikan perda supaya sanksi menjadi kuat," katanya.

Ia berharap Pemerintah Kota Yogyakarta selaku eksekutif bisa berkomunikasi dengan DPRD Kota Yogyakarta mengenai aturan tersebut. "Meski belum masuk program pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi jika kondisinya mendesak dibutuhkan, maka pembuatan perda dimungkinkan ada percepatan," katanya.

Baca juga: Pakar: Penerapan protokol kesehatan pengaruhi kepercayaan wisatawan

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tersebut bersifat administratif.

“Bukan bersifat pidana tetapi lebih ke administrasi,” katanya.

Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di tempat umum bisa dikenai sanksi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda Rp100.000.

Baca juga: Jogja untuk Jogja, upaya Kota Yogyakarta untuk bangkit

"Mungkin saja sanksi denda tersebut tidak akan pernah diberikan. Namun, bagaimanapun kami harus bersiap-siap dengan aturan agar jika ada warga yang melanggar dan bandel karena berkali-kali diingatkan tidak juga mengindahkan. Mereka bisa saja dikenai sanksi denda," katanya.

Namun demikian, Heroe menyebut, sejauh ini belum pernah memberikan sanksi denda, tetapi baru sebatas teguran lisan ke masyarakat.

“Biasanya, masyarakat pun sudah memahami dan langsung memakai masker saat diingatkan untuk menggunakannya,” katanya.

Peraturan tersebut, lanjut Heroe, menjadi upaya agar tidak ada "ledakan" kasus positif COVID-19 dari ketidaktaatan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020