ANTARA - Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru KMK No.HK.01.07/Menkes/392/2020.  Dalam aturan baru tersebut proses verifikasi dokumen lebih dipermudah dan dipercepat. Dengan Permenkes ini verifikasi insentif tenaga medis hanya akan ada di daerah. Rumah sakit di daerah hanya akan melakukan verifikasi sampai tingkat daerah. (Farah Khadija/Rayyan/Edwar Mukti Laksana)