Sehubungan dengan hal itu, bahwa lurah desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan musdesus insidental
Bantul (ANTARA) - Semua pemerintah desa di Kabupaten Bantul, DIY diminta menggelar musyawarah desa khusus untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa guna mendukung kelancaran distribusi bantuan tersebut pada tahap 4, 5, dan 6.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Kamis, mengatakan instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Bantul tentang BLT Dana Desa Tahap 4, 5, dan 6, menindaklanjuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Bantul.

"Sehubungan dengan hal itu, bahwa lurah desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan musdesus insidental dengan agenda menetapkan KPM BLT DD tahap 4, 5, dan 6," katanya.

Dalam edaran tersebut, ia juga meminta pemerintah desa memverifikasi dan memvalidasi data KPM BLT DD yang telah dikirimkan ke Pemkab Bantul.

Ia mengatakan waktu pelaksanaan musdesus mulai 7-12 Juli, yang kemudian berita acara hasil musyawarah disahkan camat untuk kemudian disampaikan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Bantul pada 14 Juli secara detail.

Baca juga: KPK minta Kemendes perbaiki struktur penerima BLT Dana Desa

Ia juga meminta pemerintah desa melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mengganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa tahap 4, 5, dan 6 sesuai perundang-undangan.

Dalam Perbub Bantul Nomor 71 Tahun 2020 di antaranya menyebutkan penyaluran BLT DD dilaksanakan pemerintah desa dengan metode tunai langsung kepada penerima atau nontunai melalui bank umum yang ditunjuk pemerintah daerah.

BLT DD diberikan selama enam bulan terhitung sejak April 2020, untuk BLT tahap 1, 2, dan 3 atau April, Mei, dan Juni sebesar Rp600 ribu per bulan per keluarga, sedangkan BLT DD tahap 4, 5, dan 6 diberikan pada Juli, Agustus, dan September sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga.

BLT DD disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia, sedangkan KPM BLT DD adalah KPM penerima BLT DD pada April, Mei, dan Juni atau KPM BLT DD yang baru berdasarkan hasil musdesus.

Baca juga: Di Kabupaten Landak, penyaluran BLT Dana Desa melalui ATM penerima
Baca juga: 7 daerah di Aceh telah 100 persen cairkan DD tahap dua
Baca juga: Kemendes telah salurkan Rp8,3 triliun untuk BLT Dana Desa

Pewarta: Hery Sidik
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020