Mataram (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, melaporkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke aparat kepolisian terkait akun facebook berinisial SMA yang diduga menistakan agama.

Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Syukri Rahmat dalam siaran persnya yang diterima di Mataram, Kamis, menilai sejumlah status dan informasi yang diunggah akun facebook tersebut telah meresahkan masyarakat, terutama bagi Umat Islam.

"Jadi kenapa kami melaporkan itu, karena memang unggahannya yang tersebar di media sosial sangat meresahkan masyarakat. Selain itu juga ada penyataannya yang dinilai menyesatkan, sehingga memang kami perlu melaporkannya ke pihak terkait," kata Syukri.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penistaan agama lewat media sosial di Sumut

Dia mengatakan akun tersebut sering mengunggah ayat Al Qur'an dengan terjemahan yang menyimpang. Unggahan tersebut membuat masyarakat resah.

Dengan dasar temuan yang demikian, MUI Kabupaten Sumbawa melalui Komisi Fatwahnya, melakukan kajian hingga memutuskan untuk melaporkan akun tersebut kepada Polres Sumbawa.

"Hasil kajian kami di MUI Komisi Fatwah, banyak menemukan pernyataan yang menyesatkan. Kan ini berbahaya bagi masyarakat, terutama Umat Islam. Dia juga diduga cenderung ingkar terhadap sunnah. Pegangannya hanya Al Qur'an saja, tidak menerima hadis nabi. Itu berbahaya, maka dari itu kami mengambil langkah hukum," ucapnya.

Diungkapkan bahwa yang bersangkutan pernah diproses secara hukum oleh Polda NTB, terkait kasus serupa, dugaan penistaan agama. Namun, kata Syukri, belakangan ini yang bersangkutan kembali mengulang perbuatannya.

Baca juga: MUI Bogor rumuskan fatwa untuk penista agama di Masjid Sentul

"Jadi kami berharap kepolisian mengambil satu tindakan hukum sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-undang," katanya.

Terkait dengan laporan ini, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza mengatakan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.

"Kasusnya sudah naik sidik," kata Akmal.

Dia mengatakan penyidik belum menetapkan peran tersangka, namun pemilik akun yang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial tersebut telah dikantongi dan pihaknya sudah melakukan panggilan terhadap terlapor.

"Intinya kasus ini masih kami dalami. Sekarang masih koordinasi dengan ahli. Perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan kembali," ujarnya.

Baca juga: Polisi amankan pelaku penistaan agama lewat media sosial

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020