Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan besok atau Jumat (10/7) merupakan batas terakhir bagi perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online untuk Triwulan II tahun 2020.

"Pelaporan kegiatan investasi secara berkala melalui LKPM sangat penting. Karena dari data itulah setiap tiga bulan bisa dilihat perkembangan investasi di Indonesia. Jadi perlu kerja sama perusahaan untuk menyampaikan LKPM," kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Penyampaian LKPM dilakukan secara dalam jaringan (daring) tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Baca juga: BKPM minta investor tak telat sampaikan LKPM

Perusahaan dapat menyampaikan LKPM setelah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui www.oss.go.id pada menu Pelaporan LKPM dan memiliki Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui surat elektronik kepada perusahaan.

Pelaku usaha tidak hanya diminta untuk menyajikan angka-angka kemajuan realisasi investasinya, namun juga menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.

LKPM sekaligus juga menjadi salah satu media komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha. Dari hasil penyampaian LKPM, dapat dilihat potret investasi di Indonesia yang mencakup potensi, kemajuan, hambatan dan respon kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah.

"LKPM salah satu sarana komunikasi bagi pelaku usaha untuk melaporkan bila ada permasalahan di lapangan. Kami akan langsung kawal. Itu janji BKPM," imbuh Tina.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian LKPM antara lain jenis LKPM yang akan disampaikan; akses internet ke situs LKPM Online; hak akses LKPM Online; serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Baca juga: Bahlil akan kirim personel ke BUMN bantu isi kegiatan penanaman modal

Setelah penyampaian dilakukan pun, pelaku usaha diwajibkan untuk memantau status penyampaian laporannya hingga disetujui oleh BKPM. Apabila diperlukan perbaikan, maka perusahaan wajib menyerahkan laporan yang telah diperbaiki untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan LKPM.

Sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LKPM merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan secara berkala perihal perkembangan realisasi penanaman modalnya serta permasalahan yang dihadapi.

Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas; serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020