Dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir 2019, tercatat 54,97 juta pekerja menjadi peserta dengan 34,17 juta sebagai peserta aktif
Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk Laporan Keuangan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tahun 2019 , serta telah sesuai dengan kriteria penyajian (comply with) terhadap peraturan perundangan untuk Laporan Pengelolaan Program.

Siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS), Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo, anggota MSI Global Alliance).

BPJAMSOSTEK diberi amanah untuk mengelola empat Program Dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sesuai amanah undang-undang, transaksi keuangan keempat program DJS tersebut dibukukan dalam laporan keuangan terpisah antardana jaminan sosial maupun dengan laporan keuangan

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Evi Afiatin menyampaikan bahwa dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir 2019, tercatat 54,97 juta pekerja menjadi peserta dengan 34,17 juta sebagai peserta aktif dari 681,43 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2019 sebesar Rp73,43 triliun.

Aset Dana Jaminan Sosial yang dikelola meningkat 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp428,31 triliun. Jika ditambah dengan aset badan BPJAMSOSTEK sebesar Rp15,84 triliun, maka sampai dengan penghujung 2019 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp444,14 triliun.

Selanjutnya Evi memaparkan bahwa dari total aset tersebut sebesar Rp431,99 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp29,15 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 6,08 persen p.a. atau 1 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah yang sebesar 5,10 persen p.a.

Sedangkan hasil pengembangan investasi DJS di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, dan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen.

Dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi di atas rata-rata suku bunga deposito tersebut, sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp29,72 triliun kepada 2,47 juta peserta.

Sementara itu, kata Evi Afiatin, tingkat kepuasan pelanggan BPJAMSOSTEK tahun 2019 juga mengalami peningkatan berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh pihak independen yaitu sebesar 95,5 persen atau meningkat 2,9 persen dari tahun 2018 sebesar 92,6 persen.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit , Husaini menyatakan bangga atas pencapaian managemen untuk perolehan Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) itu.

“Semoga hasil kinerja pada tahun ini akan memperoleh hasil yang lebih baik lagi,” katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK bayar klaim JHT Rp16,47 triliun hingga Juli 2020

Baca juga: BPJS-TK: Jaminan sosial tidak dapat dikelola BUMN

Baca juga: Kinerja BPJS-TK 2017 diganjar Wajar Tanpa Modifikasi

Baca juga: Pengalihan Asabri ke BPJS-TK tak rugikan pensiunan TNI-Polri

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020