Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mempersilakan pemohon pengujian undang-undang untuk menyampaikan keberatan atas penundaan sidang hingga waktu yang belum ditentukan kepada majelis hakim.

"Keberatan ya wajar, tetapi Mahkamah Konstitusi punya alasan kuat menunda sidang. Sekiranya mau disampaikan ke majelis hakim, ya silakan, itu hak pemohon," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan dalam situasi pandemi, kesehatan dan keselamatan semua pihak harus diutamakan. Sementara ditiadakannya sidang pengujian undang-undang disebutnya untuk penyemprotan cairan disinfektan dan sterilisasi peralatan sidang.

Ada pun sejak Senin (27/7), Mahkamah Konstitusi meniadakan seluruh sidang pengujian undang-undang untuk mencegah penyebaran penyakit karena virus corona (COVID-19).

Atas kebijakan itu, salah satu pemohon pengujian Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Damai Hari Lubis, menilai Mahkamah Konstitusi melanggar sistem peradilan di Indonesia karena meniadakan persidangan tanpa batas waktu ditentukan.

"Sistem peradilan negara kita adalah cepat, sederhana dan biaya ringan. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Damai Hari Lubis.

Demi kepastian hukum, ia meminta agar Mahkamah Konstitusi segera menggelar persidangan agar pemohon mendapatkan putusan secepatnya.

Baca juga: MK tiadakan sidang mulai 27 Juli 2020

Baca juga: MK siap hadirkan Kementerian BUMN perkara pengalihan Asabri ke BPJS-TK

Baca juga: Pengalihan Asabri ke BPJS-TK tak rugikan pensiunan TNI-Polri

Baca juga: Syarat calon kepala daerah belum pernah jabat 2 periode digugat di MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020