Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RIW terkait TPPU
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW).

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RIW terkait TPPU," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Untuk dua saksi, pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta, yakni Amrul Indra dan Dharma Setyawan, masing-masing dari unsur swasta.

Baca juga: Nurul Ghufron: Pemberantasan korupsi dimulai dari proses pendidikan
Baca juga: KPK kembali panggil mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi
Baca juga: KPK kembali panggil eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka


Sedangkan tiga saksi lainnya, pemeriksaan digelar di Gedung Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, yakni Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, swasta atau Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti 2008-2012 Hermanto Cigot, dan pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama Trias Slamet P.

Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait TPPU.

Pada 16 Januari 2018, KPK telah menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU karena diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Baca juga: KPK panggil 2 notaris saksi kasus cuci uang Rita Widyasari
Baca juga: KPK panggil mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait kasus cuci uang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020