Pengaduan perumahan sampai saat ini masih menduduki peringkat pertama
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pengaduan perumahan terbanyak.

"Pengaduan perumahan sampai saat ini masih menduduki peringkat pertama. Jumlah pengaduan perumahan mencapai 2.420 pengaduan," ujar Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan dari 3.269 total pengaduan yang masuk per tanggal 4 Agustus 2020, sebesar 74,03 persennya adalah pengaduan konsumen perumahan baik itu rumah tapak maupun vertikal.

Ia menyampaikan berdasarkan pengaduan yang masuk dari sektor perumahan itu, BPKN juga sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR untuk memperbaiki sistem perikatan jual beli di sektor perumahan.

Ia mengatakan rekomendasi BPKN itu sudah direspon melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang mencabut Kepmen 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Kepmen 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman menambahkan penghargaan yang diterima dari MURI itu dapat menjadi simbol sekaligus tantangan bagi BPKN untuk bisa menyelesaikan insiden Perlindubgan Konsumen di sektor perumahan yang masih kerap terjadi di Indonesia.

"Oleh karenanya kita perlu berkolaborasi, diskusi antar pemangku kepentingan untuk mendapatkan dan memberikan solusi atas permasalahan perumahan di Indonesia dan tentu harapannya dapat menjadi solusi pemulihan hak-hak konsumen sehingga perlindungan dapat terwujud," katanya.

Ia mengatakan Lembaga Perlindungan Konsumen lainnya seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diharapkan terus berkolaborasi berupaya melakukan perlindungan konsumen di Indonesia sehingga ke depan insiden bisa ditekan dan berkurang.

"Apabila itu terjadi negara hadir memberikan perlindungan kepada konsumen," katanya.

Baca juga: BPKN: Persoalan ketidakjelasan sertifikat dominasi pengaduan perumahan
Baca juga: BPKN minta aturan tanggung jawab e-commerce soal data konsumen dikaji


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020