Kami harap ada kerangka kerja dan kerja sama yang efektif bagi kedua negara khususnya ekosistem keuangan
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Securities Commission Malaysia (SC) menandatangani kerja sama penguatan industri teknologi keuangan (fintech) yang tujuan utamanya untuk literasi keuangan digital bagi masyarakat kedua negara.

“Kami harap ada kerangka kerja dan kerja sama yang efektif bagi kedua negara khususnya ekosistem keuangan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Hari Inovasi Virtual 2020 di Jakarta, Senin.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan secara terpisah dilakukan oleh Nurhaida bersama Ketua SC Malaysia Datuk Syed Zaid Albar yang diadakan di masing-masing negara namun disiarkan secara virtual.

Menurut Nurhaida, OJK memiliki peta jalan inovasi keuangan digital dan rencana aksi tahun 2020-2024 yang sejalan dengan upaya OJK dalam melindungi konsumen di era digital.

Sedangkan kolaborasi, lanjut dia, merupakan fokus dalam peta jalan itu mengingat dunia saat ini semakin terkoneksi dan kebutuhan mendesak bagi regulator untuk meningkatkan kerja sama lintas negara khususnya dalam kawasan ASEAN.

“Kerja sama ini bisa memberikan keuntungan bagi kedua otoritas,” katanya.

Sementara itu, Ketua SC Malaysia Datuk Syed Zaid Albar mengatakan kerja sama kedua institusi itu merupakan langkah strategis untuk melanjutkan petumbuhan pasar di kedua negara.

“Ini menandai lompatan penting bagi OJK dan SC. Kami berbagi tujuan bersama dalam mendukung inovasi di pasar modal masing-masing dan kami bisa membangun dan memperbesar skala industri fintech masing-masing tanpa memandang ukuran mereka,” katanya.

Ia menjelaskan dalam nota kesepahaman itu keduanya akan membangun kerangka kerja untuk kerja sama dan referral di antara dua yuridiksi dan termasuk menghubungkan secara langsung fintech di Malaysia dan Indonesia.

“MoU akan memfasilitasi berbagi informasi, pelatihan dan pengembangan regulasi dalam fintech dan memberi kesempatan kolaborasi proyek bersama, juga memfasilitasi referral bisnis fintech yang ingin beroperasi di kedua yuridiksi,” katanya.

Baca juga: Diduga ada mafia, OJK blokir 2.591 fintech lending ilegal

Baca juga: OJK hentikan usaha 589 pinjaman daring ilegal

Baca juga: OJK: Pinjaman online koperasi simpan pinjam hanya boleh layani anggota

Baca juga: BPKN minta masyarakat pahami risiko layanan pinjaman "fintech"

Baca juga: OJK minta fintech tingkatkan perlindungan data pribadi nasabah

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020