Supaya bisa diakui kemampuan para arsitek kita di kancah internasional
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tak mencabut kewenangan Dewan Arsitek Indonesia dalam menetapkan sertifikasi kompetensi profesi arsitek di Indonesia.

Bukhori menilai omnibus law tersebut seharusnya lebih menghasilkan arsitek Indonesia yang mampu bersaing di pasar global.

"Supaya bisa diakui kemampuan para arsitek kita di kancah internasional, dan agar mereka tidak hanya sekadar bisa bekerja di rumah sendiri,” ujar Bukhori dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Bukhori juga mengusulkan penguatan kelembagaan Dewan Arsitek Indonesia itu dalam rangka menetapkan sertifikasi terhadap profesi arsitek di Indonesia dalam rapat pembahasan RUU Cipta Kerja bersama Pemerintah di Gedung DPR Jakarta, Senin.

“Alur berpikir PKS dalam membaca bagian ini adalah, pertama, dalam rangka mendorong standardisasi arsitek kita agar sesuai dengan kualifikasi global," ujar Bukhori.
Baca juga: DPR RI pertanyakan koreksi Ombudsman RI terkait pembinaan agama


Saat penyampaian pandangan Fraksi PKS, Bukhori menyoroti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja Nomor 1285 yang berbunyi: 'Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan praktik arsitek.'

Anggota Komisi VIII DPR RI itu menganggap bahwa penetapan sertifikasi kompetensi oleh Dewan Arsitek Indonesia tersebut penting dalam aspek pertanggungjawaban profesi.

“Sebab, sudah banyak kasus seperti di Kalimantan, dimana jembatan yang baru dibangun, seharusnya bisa bertahan sampai 50 tahun, akan tetapi baru 3,5 tahun sudah ambruk. Kelemahan profesi arsitek ini ada di sana,” kata Bukhori.

Selanjutnya, sertifikasi penting agar terus terjadi peningkatan terhadap kualifikasi arsitek di Indonesia.

Namun, Bukhori menekankan agar Dewan Arsitek Indonesia lebih bersifat independen dan tidak subjektif dalam menerbitkan sertifikasi, misalnya berdasarkan unsur kesukaan atau ketidaksukaan. “Demikian, sehingga Fraksi PKS memandang tetap pada DIM (Nomor 1285) tersebut," kata Bukhori lagi.
Baca juga: PKS bukan mengandalkan Berkarya untuk bangun kedaulatan ekonomi

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020