Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan sebanyak 27 saksi perkara korupsi kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp6 miliar.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JA) sebagai tersangka.

"Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya JA selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja), serta empat orang pegawai Bank BRI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KPK pastikan penyidikan kasus yang ditangani Novel tetap dikerjakan
Baca juga: KPK panggil karyawan swasta-mahasiswa saksi kasus suap perkara di MA
Baca juga: KPK panggil mantan Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional kasus PT DI


Ali mengatakan, permintaan keterangan terhadap para saksi dilakukan di Mapolres Ogan Komering Ulu. Sementara untuk Hindirman yang merupakan napi, permintaan keterangan dilakukan di dalam Lapas.

Adapun kegiatan permintaan keterangan saksi tersebut, kata Ali, dilaksanakan sejak 27 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 2 September 2020, dengan jumlah saksi yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 43 orang.

"Terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," kata Ali.

Ali menambahkan, pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi itu dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19.

"Dalam situasi pandemi COVID-19, bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah mengambil alih kasus perkara korupsi tersebut dari Polda Sumatera Selatan.

Alasan pengambilalihan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp5,7 miliar itu karena menurut pertimbangan dari Kepolisian penanganan perkara tersebut sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.

"Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," tutur Ali pada Jumat (24/7).

Baca juga: Kemarin, MAKI cabut gugatan hingga Novel Baswedan positif COVID-19
Baca juga: Gedung KPK akan disemprot disinfektan selama 3 hari ditutup

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020