Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama selama masa pandemi COVID-19 memberikan bantuan pada pondok-pondok pesantren yang sudah terdaftar, sudah punya nomor statistik pondok pesantren (NSPP).

"Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama menyalurkan bantuan untuk 21 ribu lebih pesantren secara bertahap dan sudah mulai mencairkan bantuan untuk 9.511 pesantren pada tahap pertama.

Menurut dia, sampai saat ini kementerian belum mendapat data mengenai pondok-pondok pesantren yang belum terdaftar sebagai calon penerima bantuan dari pemerintah.

Pesantren yang belum terdaftar sebagai calon penerima bantuan, ia mengatakan, sebaiknya mengecek kembali status NSPP dan segera mendaftar lagi jika masa berlaku NSPP sudah berakhir.

Pendaftaran NSPP bisa dilakukan melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama. NSPP berlaku lima tahun sejak keluarnya izin operasional.

Pendataan pesantren berdasarkan Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP) melalui Pendis Education Management Information System (EMIS) sudah dilakukan via daring sejak 2018.

Baca juga:
Kementerian Agama: Pesantren kecil dapan bantuan Rp25 juta semasa pandemi COVID-19
SK bantuan untuk pesantren semasa pandemi COVID-19 segera terbit

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020