Kami mengusulkan anggaran pembelian senjata bius dalam APBD perubahan tahun ini
Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan anggaran pembelian senjata untuk membius hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di fasilitas umum dan permukiman penduduk di daerah ini.

“Kami mengusulkan anggaran pembelian senjata bius dalam APBD perubahan tahun ini. Kami berharap peralatan ini bisa untuk mengatasi hewan ternak yang dilepasliarkan di daerah ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A Halim, di Mukomuko, Sabtu.

Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran mengusulkan anggaran pembelian senjata bius untuk mempermudah tim gabungan yang terdiri dari dinas ini, polisi dan TNI dalam melakukan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.

Ia mengatakan, selama ini tim gabungan penertiban hewan ternak liar pemerintah setempat kewalahan menangkap hewan ternak yang dilepasliarkan, karena menggunakan peralatan manual berupa tali dan jaring.
Baca juga: Masyarakat Mukomuko diajak tertibkan ternak liar


Terkait dengan izin penggunaan senjata bius ini, ia menyatakan, meskipun bukan personel instansi ini yang menggunakan senjata bius ini, tetapi ada anggota tim gabungan penertiban hewan ternak yakni polisi dan TNI yang memiliki izin menggunakan senjata ini.

“Tidak hanya Satpol PP yang berada dalam tim gabungan ini, tetapi ada anggota tim lainnya yang terdiri dari polisi dan unsur kodim dan mereka bisa menggunakan senjata bius tersebut,” ujarnya lagi.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan personel instansi ini menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di fasilitas umum dan permukiman penduduk. Karena penegakan perda bukan tugas pemerintah saja, tetapi semua pihak termasuk masyarakat agar tercipta ketertiban umum di daerah ini.

Dia mengatakan, sampai sekarang belum ada peran aktif dari masyarakat dalam upaya melakukan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di lingkungan tempat tinggalnya.

Padahal pemerintah setempat telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghargaan peran aktif masyarakat dalam upaya penertiban hewan ternak di daerah ini.
Baca juga: Polisi siap bantu tertibkan ternak di Jalan Lintas Sumatera
Baca juga: Satpol PP Mukomuko tertibkan ternak liar di Jalan Lintas Sumatera

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020