Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK menyambut baik kebijakan relaksasi iuran tanpa mengurangi manfaat yang ada dan siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam siaran persnya di Jakarta, Senin, mengatakan PP No.49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 telah ditandatangani Presiden RI.

"PP No 49 tahun 2020 mengatur tentang penyesuaian periode relaksasi 6 bulan (Agustus 2020 hingga Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup membayar 1 persen, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5 persen,” ujar Agus

Kebijakan tersebut tanpa mengurangi manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP No.82 Tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Menaker pastikan relaksasi iuran tidak kurangi manfaat BPJAMSOSTEK

Tujuan kebijakan ini antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta dan menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial.
Menaker Ida Fauziyah pada sosialisasi relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)


Dana cadangan cukup

Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik karena dana cadangan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan.

"Justru moment ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya membayar 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” ujarnya.

Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJAMSOSTEK, pihaknya secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi COVID-19, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah.

Baca juga: Pemerintah resmi sosialisasikan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK

"Kita harapkan relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua, Eny Purwatiningsih menambahkan dengan terbitnya PP No.49 Tahun 2020 ini dapat meringankan beban pemberi kerja dan tenaga kerja di masa pandemi COVID-19 dan dapat mendorong pemberi kerja untuk tertib iuran.

"Keringanan yang diberikan oleh pemerintah tersebut sangat membantu pemberi kerja melanjutkan usahanya kembali," ucap Eny.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK kembalikan 1,77 data pekerja calon penerima subsidi upah
 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020