Cirebon (ANTARA) - Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP di Cirebon menggelar operasi yustisi protokol kesehatan secara serentak sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Kami sudah mulai melakukan operasi yustisi protokol kesehatan," kata Kapolres Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.

Syahduddi mengatakan operasi yang digelar secara serentak tersebut untuk memastikan masyarakat di Cirebon tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Kesadaran warga Kota Cirebon gunakan masker rendah, sebut wali kota

Dia mengatakan setiap warga yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, baik mereka yang sedang berjalan, menggunakan sepeda motor maupun mobil semua terjaring razia.

Para pelanggar, kata dia, langsung didata dan dijatuhi sanksi mulai dari kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda.

"Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang," ujarnya.

Baca juga: Orang tanpa gejala dominasi kasus positif COVID-19 di Cirebon

Syahduddi mengatakan sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Cirebon telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Warga yang terjaring operasi yustisi didenda Rp100 ribu.

"Penerapan sanksi denda juga melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon dengan menghadirkan hakim untuk menyidang para pelanggar di tempat," katanya.

Dari hasil operasi tersebut, menurut dia, ternyata masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi.

Baca juga: Sebaran COVID-19 di Cirebon tak akan ditutup-tutupi, sebut bupati

"Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah," tuturnya.

Pada operasi kali ini, petugas gabungan menjaring 129 orang, dari jumlah tersebut 10 orang didenda administrasi dan sisanya sanksi sosial serta teguran lisan.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020