Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menangani penyebaran COVID-19 di 9 provinsi.

Kesembilan provinsi tersebut, adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.

Baca juga: Luhut diperintahkan Presiden fokus tangani COVID di sembilan provinsi

"Kami ingin menyampaikan tentang target pengendalian COVID-19 di 8 provinsi ditambah satu provinsi. Seperti telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo telah menugaskan kepada Menko Marves dan Kepala BNPB untuk dapat bekerja sama dengan Menteri Kesehatan agar dapat menangani kasus COVID-19 di provinsi-provinsi ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Wiku menyatakan ada tiga target yang diberikan Presiden Jokowi kepada Luhut.

"Target yang diharapkan adalah penurunan penambahan kasus harian, kedua peningkatan angka kesembuhan dan yang ketiga adalah menurunkan angka kematian," tambah Wiku.

Ketiga target itu diminta untuk dapat dicapai dalam waktu 2 pekan ke depan. "Akan ada beberapa langkah yang akan dilakukan, yaitu pertama adalah menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka untuk pengambilan keputusan cepat," ungkap Wiku.

Langkah kedua adalah melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak para pelanggar peraturan.

Ketiga, peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan tingkat kematian dan meningkatkan tingkat kesembuhan.

Baca juga: Luhut mau minta tambahan 20 juta dosis vaksin dari UEA

Baca juga: Pengendara dan warga pendatang diharuskan membawa surat sehat


"Keempat, penanganan secara spesifik klaster-klaster COVID-19 di setiap provinsi ini, jadi harus lebih spesifik pada daerah-daerah tertentu di provinsi tersebut, artinya di kabupaten atau kota, bahkan di dalam kabupaten atau kota akan dilihat klaster mana yang harus ditangani dengan segera," tambah Wiku.

Penugasan tersebut, menurut Wiku, sejalan untuk menerapkan Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Dalam hal pembatasan berskala mikro maksudnya adalah bila ada klaster atau sekumpulan kasus yang teridentifikasi pada wilayah yang lebih kecil dari kabupaten atau kota, misalnya di kecamatan atau kelurahan atau RW tertentu, dilakukan pengendalian langsung di daerah itu, sehingga tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya," ungkap Wiku.

Wiku mengharapkan pemerintah daerah di 9 provinsi prioritas tersebut betul-betul dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 melalui kerja sama dengan Polri dan TNI.

"Sehingga pengendalian kasus per daerah atau per kelompok kasus benar-benar bisa ditangani sampai tuntas," katanya.

Baca juga: Jubir: Presiden imbau rakyat selalu pakai masker

Baca juga: Pemerintah terus tambah tempat isolasi pasien COVID-19, sebut Presiden


Hingga Selasa (15/9) jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 225.030 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.507 kasus. Terdapat 161.065 orang dinyatakan sembuh dan 8.965 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 99.634 orang.

Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 56.175 kasus dengan penambahan per Selasa (15/9) sebanyak 1.076 kasus. Provinsi dengan jumlah kasus terbanyak selanjutnya adalah Jawa Timur dengan 38.809 kasus, Jawa Tengah 18.111 kasus, Jawa Barat dengan 14.938 kasus dan Sulawesi Selatan 13.583 kasus.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020