Ora usahlah, konser-konser yo ngopo (janganlah, konser musik ya buat apa, red)
Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tidak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19.

"'Ora usahlah, konser-konser yo ngopo (janganlah, konser musik ya buat apa, red)," katanya usai menerima kunjungan kerja dari Staf Khusus Kementerian Kesehatan di kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis.

Baca juga: KPU izinkan konser di pilkada namun dengan berbagai catatan
Baca juga: Kemendagri setuju konser musik di pilkada ditiadakan

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye kandidat Pilkada Serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial dan jika terpaksa harus menggelar konser, maka harus dilaksanakan secara virtual.

Para kandidat pilkada juga diimbau tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang kerumunan masyarakat.

"Konser musik boleh, asal virtual," tegas Ganjar.

Seperti diwartakan, KPU tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser yang diatur dalam undang-undang pemilu, namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Baca juga: Kemarin, izin konser di pilkada hingga penusuk Syekh Ali pasti diadili
Baca juga: DPR minta konser musik dalam kampanye Pilkada ditiadakan

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020