kain menurut Balai Besar Tekstil bisa dipakai tapi harus dua lapis
Bandung (ANTARA) - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan Pemprov Jabar telah berkonsultasi dengan Balai Besar Tekstil mengenai efektivitas masker berbahan scuba dan bahan lainnya dalam mencegah penyebaran virus corona.

"Saat ini kami sedang bicara dengan Balai Besar Tekstil. Untuk sementara, syarat masker harus ada dua lapis. Kita sedang berpikir seperti apa apakah kalau nantinya mau jadi dua lapis, ini masih belum diputuskan dan masih dikaji," kata Daud Achmad di Bandung, Senin.

Sebelumnya Pemprov Jabar telah memesan sebanyak delapan juta masker produksi UMKM Jabar untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai upaya penanggulangan COVID-19 dan 65 persen masker yang dipesan tersebut ialah masker bahan scuba.

"Namun yang jelas, kain itu kalau menurut Balai Besar Tekstil, bukan berarti tidak bisa dipakai, bisa dipakai tapi ada syarat harus dua lapis," lanjut Daud.

Menurut dia semua masker yang telah dibeli Pemprov Jabar dari UMKM adalah upaya menggenjot pemulihan perekonomian sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 dan diupayakan tidak ada yang mubazir.

"Jadi apakah lapis dalamnya harus putih dan sebagainya, nah ini kita sedang pikirkan nih, seperti apa. Namun yang jelas, insyaallah tidak akan jadi mubazir," katanya.

Pemprov Jabar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat tengah mencanangkan pembelian delapan juta masker dari pelaku UMKM di Jabar untuk menggeliatkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19.

Pembelian masker tersebut merupakan pembelian tahap kedua yang sedang berjalan, setelah pembelian dua juta masker tahap pertama.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji, mengatakan dengan adanya informasi terbaru mengenai masker berbahan kain scuba tersebut menjadi kajiannya.

Pasalnya, kata Kusmana, saat ini mayoritas pesanan masker yang dikerjakan dalam proyek tersebut merupakan masker berbahan kain scuba dengan porsi 65 persen dan sisanya 35 persen masker dari bahan kain katun.

Baca juga: Penggunaan masker harus sesuai standar

Baca juga: Kang Emil minta warga beradaptasi terkait larangan masker scuba di KRL


"Sejumlah UMKM sudah memproduksi masker bahan scuba sesuai dengan spesifikasi awal. Dan sudah diberikan surat perintah atau SP oleh kami untuk segera membuat scuba tersebut," kata dia.

"SP dibuat sebelum adanya larangan penggunaan masker scuba dari gugus tugas pemerintah pusat. Ini dilema, satu sisi kita mau membantu UMKM, satu lagi ada kebijakan seperti ini," lanjut Kusmana.

Semenjak 5 September 2020, katanya, pihaknya sudah memerintahkan beberapa UMKM untuk memproduksi masker berbahan scuba adapun tahap kedua ini, ada sekitar 400 pelaku UMKM yang dilibatkan dalam produksi masker.

Kepada UMKM yang sudah terlanjur memproduksi masker scuba, pihaknya tetap akan membayar sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara itu, UMKM yang belum dapat surat perintah produksi, pihaknya akan mengupayakan pergantian spesifikasi masker menjadi masker kain katun.

Kusmana menambahkan, saat ini anjuran tidak menggunakan scuba hanya untuk wilayah zona merah. Kemudian, belum ada surat edaran khusus terkait dengan masker ini.

Baca juga: Dokter sarankan perlu ada standarisasi bahan masker

Baca juga: Alasan dokter tak rekomendasikan pakai masker scuba

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020