Jakarta (ANTARA) - Penyedia layanan on-demand Gojek mengerahkan tim untuk terjun langsung ke lapangan untuk memantau dan sosialisasi jaga jarak aman kepada para pengemudi.

"Khususnya di titik-titik pusat transportasi publik, seperti stasiun KRL/MRT maupun terminal bus," kata Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu.

Sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gojek menerapkan teknologi "geofencing" untuk mendeteksi dan memberi peringatan pada mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang di sebuah lokasi.

Baca juga: Gojek mulai terapkan "geofencing" di masa PSBB Jakarta

Baca juga: Gojek pastikan keamanan digital bagi pengguna hingga mitra


Implementasi geofencing ini juga untuk memastikan layanan mereka tidak bisa beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat.

Mitra pengemudi yang berulang kali terdeteksi melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi berupa suspensi atau penangguhan akun untuk sementara.

Fitur geofencing bisa melakukan suspensi sementara akun mitra yang secara sistem terindikasi sedang berkerumun.

"Gojek mematuhi dan mendukung penerapan Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta terkait pelaksanaan PSBB sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," kata Nila.

Sementara, untuk menjaga kesehatan mitra mereka, Gojek juga memberlakukan jarak aman (physical distancing) di Posko Aman J3K.

Pengemudi yang ingin mengecek suhu tubuh dan menyemprot kendaraan dengan cairan disinfektan diminta untuk mendaftar lewat fitur "Buat Janji" agar tidak berkerumun di posko. Gojek sendiri telah membuka puluhan Posko Aman J3K yang tersebar di lima wilayah Jakarta.

Baca juga: Gobiz "Kelola Pegawai" untuk akses dan kelola pekerja UMKM

Baca juga: Dukung mitra UMKM, Gojek fasilitasi pinjaman bunga 0 persen

Baca juga: Gojek dan Korlantas POLRI luncurkan pelatihan keselamatan berkendara

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020