Selenggarakan hajatan konser dangdut, wakil ketua DPRD kota Tegal ditetapkan jadi tersangka

  • Senin, 28 September 2020 19:19 WIB

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut saat pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). Polres Tegal Kota mulai Senin (28/9/2020) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19 dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait