Jakarta (ANTARA) - Seorang pengguna aplikasi ojek daring bernama Zico Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ke Mahkamah Konstitusi setelah awalnya kecewa tidak mendapatkan hadiah seperti yang dijanjikan aplikasi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu, pemohon mempersoalkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut".

Frasa "kerugian" dalam pasal itu disebut merugikan hak konstitusional pemohon setelah pemohon mengikuti syarat aplikasi ojek daring untuk mendapatkan hadiah sebesar Rp1 juta, tetapi tidak kunjung menerima hadiah itu.

Baca juga: Kolektor minta MK ubah pendirian soal jaminan fidusia

Baca juga: Gugatan pembatasan mimbar akademik tak diterima MK


Merasa tidak memperoleh haknya, pemohon memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian aplikasi tersebut memberikan hadiah sebesar Rp1 juta ke akun pemohon dan menggugat balik pemohon karena telah memberikan hadiah dan merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya untuk honorarium jasa advokat.

Perkara tersebut akhirnya diputus NO oleh majelis hakim karena ketentuan penggunaan aplikasi mengatur sengketa pengguna dan aplikasi harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan pengadilan negeri.

Selanjutnya aplikasi itu melakukan somasi kepada pemohon dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020 karena pemohon tidak menghiraukan somasi yang diajukan.

Untuk itu, frasa "kerugian" yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang dimaknai termasuk juga honorarium atas jasa hukum yang dikeluarkan aplikasi disebut telah merugikan hak konstitusional pemohon.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hingga Majelis Hakim memutus permohonan tersebut dan meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan kata "kerugian" dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk juga "honorarium jasa advokat".

Baca juga: MK tegaskan siaran ulang legal dengan izin

Baca juga: Gugatan Pemprov Babel terhadap UU Minerba kandas

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020