Mereka yang ditangkap bukan dari massa buruh, bukan massa mahasiswa, sekarang ini polisi masih mendalami identitas kelompok yang membaur dalam demo menolak UU Cipta Kerja.
Bandung (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan 10 orang yang diduga turut melakukan kerusuhan saat aksi massa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa malam.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa polisi langsung memeriksa mereka.

Kesepuluh orang itu, kata dia, sudah digiring ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.

Baca juga: Pembubaran massa di DPRD Jabar diwarnai aksi perusakan mobil polisi
 
Menurut Ulung, kerusuhan dipicu oleh oknum di tengah aksi massa yang melakukan pelemparan batu, botol, serta benda lainnya ketika aparat Polrestabes Bandung serta Brimob Polda Jawa Barat menghalau masa aksi untuk masuk ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
 
Setelah itu, aparat yang berjaga langsung melakukan tindakan dengan menembakkan gas air mata ke arah massa aksi.

Menurut Ulung, massa aksi juga telah melebihi batas waktu yang ditentukan saat menyampaikan aspirasinya.
 
"Kami kawal masyarakat yang demo selama itu tidak anarkis. Kalau anarkis, dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Ulung.
 
Ia juga tidak menyebutkan secara perinci identitas kelompok massa aksi yang menyebabkan kerusuhan itu.
 
"Bukan massa buruh, bukan massa mahasiswa, sekarang masih kami dalami (identitas kelompok)," katanya.

Baca juga: Polisi pastikan 20 remaja diamankan bukan massa pengunjuk rasa
 
Sebelumnya, aksi itu dimulai pada sekitar pukul 13.30 WIB. Massa dari berbagai elemen mahasiswa melakukan aksi menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
 
Massa aksi juga sempat melakukan long march mengelilingi arus lalu lintas padat di Kota Bandung, di antaranya Jalan Layang Pasupati, Jalan Wastukancana, dan Jalan Ir. H. Djuanda.
 
Namun, pada pukul 18.05 WIB, situasi aksi mulai memanasi hingga berujung rusuh. Akhirnya aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa untuk membubarkan mereka.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020