Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah memulangkan 84 pendemo yang diduga merusuh pada saat aksi unjuk rasa penolakan pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (8/10).

"Mereka semua telah dipulangkan dengan catatan diambil datanya, membuat surat pernyataan, dan dijemput oleh keluarga," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Jumat.

Ia mengatakan ketika diamankan di Kantor Polresta Padang, puluhan orang tersebut diberikan pengarahan agar menghindari aksi rusuh ataupun anarkis.

Baca juga: Polisi amankan puluhan orang diduga perusuh demo di Kantor DPRD Sumbar
Baca juga: Polisi tangkap sejumlah pelajar dalam aksi unjuk rasa di DPRD Sumbar
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar sesali aksi pelemparan saat unjuk rasa Omnibus Law


"Demo untuk menyampaikan aspirasi boleh saja, tapi jangan merusuh dan anarkis," katanya.

Sementara untuk salah seorang residivis yang juga turut diamankan dari 84 orang tersebut, ia mengatakan juga telah diperiksa dan dimintai keterangan.

"Setelah diproses tidak ada laporan (kasus) terkait dirinya, sehingga dibolehkan pulang dengan catatan membuat perjanjian serta dijemput oleh keluarga," katanya.

Polisi juga menyarankan para orang tua agar mengawasi anak-anaknya ketika akan keluar dari rumah, mengingat mayoritas yang diamankan adalah remaja dan ada yang berstatus pelajar.

"Untuk yang berstatus pelajar kami akan menyurati sekolah masing-masing," jelasnya.

Ia mengatakan selanjutnya untuk oknum-oknum perusuh saat demo akan diamankan dan diserahkan ke Mako Brimob Polda Sumbar.

Sebelumnya, 84 orang tersebut diamankan petugas ketika aksi unjuk rasa berlangsung ricuh di Kantor DPRD Sumbar, pada Kamis.

Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Imran Amir mengimbau kepada masyarakat agar melakukan unjuk rasa dengan damai dan menjaga kondusifitias daerah.

"Sumbar bukan daerah yang identik dengan perusuh," kata Kapolres yang merupakan putra daerah tersebut.

 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020