Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa teroris, Saefudin Zuhri, dituntut sepuluh tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan Noordin M Top, gembong teroris yang akhirnya tewas dalam penggerebekan di Solo, Jawa Tengah, September 2009 lalu.

"Terbukti memberikan bantuan dan kemudahan dengan menyembunyikan Noordin M Top," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Totok Bambang, dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Terdakwa dikenai Pasal 13 huruf b Undang- Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam dakwaan, terdakwa Saefuddin Zuhri merupakan tersangka kasus percobaan peledakan bom dan pembunuhan guru SMP Dago Simamora.

Selain melakukan percobaan pengeboman Kafe Bedudal, Bukit Tinggi, Zuhri juga berperan menyembunyikan Noordin M Top.

Seusai persidangan, Saefudin Zuhri menyatakan dirinya tidak tahu menahu dengan tuntutan itu.

"Saya tidak tahu menahu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Saefuddin Zuhri, Asludin H, menyatakan tuntutan dari JPU itu berlebihan karena kliennya hanya fasilitator saja.

"Jadi tuntutannya sangat berlebihan," katanya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada 24 Maret 2010 mendatang dengan mendengarkan tanggapan dari terdakwa atas tuntutan.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010