Pada prinsipnya kalau sudah 'clear' validasi, kami bisa menyalurkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan jika data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) valid maka bantuan disalurkan.

"Pada prinsipnya kalau sudah 'clear' validasi, kami bisa menyalurkan," kata Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah dalam dialog secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Aswansyah dalam dialog bertema Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah itu mengakui memang masih ada beberapa yang belum tersalurkan karena berbagai masalah seperti rekening tidak aktif, rekening diblokir bahkan ada nama penerima bantuan di NIK dan rekening berbeda.

Baca juga: Menaker kunjungi pekerja penerima BSU di Kota Malang

"Strategi yang kita lakukan, apabila rekening yang kita dapatkan misalnya ganda, kami minta klarifikasi dengan BPJAMSOSTEK," katanya.

Selain itu, Kemenaker selalu berkoordinasi dengan bank penyalur terkait rekening yang bermasalah, selanjutnya membuat posko pengaduan dan cek data calon penerima online di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan berdasarkan data BPJAMSOSTEK target awal penerima BSU sebanyak 15,7 juta pekerja.

Baca juga: Pemerintah telah salurkan subsidi gaji ke 12,1 juta pekerja

Namun dari 15,7 juta, hanya 14,8 juta yang disampaikan nomor rekeningnya oleh perusahaan, lalu BPJAMSOSTEK memvalidasi dengan perbankan untuk memastikan nomor rekening tersebut masih aktif.

Lalu dilanjutkan dengan validasi kedua yaitu memastikan calon penerima sesuai dengan kriteria dalam Permenaker No.14/2020 tentang pedoman susidi upah diantaranya adalah WNI, menerima upah/gaji dibawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank yang aktif.

"Dari validasi ketiga, kami cek nama dan nomor rekeningnya maka dari data tersebut yang bisa diproses untuk disalurkan ada 12,4 juta orang," katanya.

Baca juga: Subsidi bantuan upah pekerja tahap lima di Bogor dicairkan

Dari tiga kali validasi yang dilakukan terdapat 2,4 juta yang tidak valid yaitu 75 persen atau sebanyak 1,8 juta tidak memenuhi kriteria Permenaker No.14/2020 dan 25 persen atau sekitar 600 ribu gagal konfirmasi ulang.

"Ini kita sudah konfirmasi ke perusahaan melalui kantor cabang kami tapi sampai 30 September kemarin belum ada," tambah dia.

Baca juga: Pekerja harapkan subsidi upah berlanjut hingga pandemi berakhir

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja yang terdampak COVID-19 sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dalam dua kali penyaluran.

Berdasarkan data sampai 19 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan subsidi upah untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta kepada 12.166.471 orang atau 98,09 persen dari target penerima 12,4 juta orang.

Baca juga: Menaker dorong penerima belanjakan subsidi gaji di UMKM

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020