Pelaku mengaku sudah dua tahun tinggal di Indonesia, sebagian besar dihabiskan berwisata ke Bali
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latiheru mengungkap pembunuhan yang menimpa warga negara Nigeria, Obino Michael Anija (29) hingga tewas pada Sabtu (24/10) di sebuah apartemen di Jakarta Barat, dipicu kalah taruhan.

Audie mengatakan pada Sabtu sore, korban dan pelaku bertaruh senilai Rp1 juta untuk memenangkan permainan dalam gim konsol.

Baca juga: Polres Jakbar tangkap penganiaya WN Nigeria hingga tewas

“Pada saat itu si korban menang dan meminta bayaran dari taruhannya kepada pelaku. Tapi pelaku menganggap itu hanya bercanda sehingga terjadi keributan,” ujar Audie di Jakarta, Selasa.

Saat terjadi keributan, korban merampas ponsel milik pelaku, yang memicu ketegangan di antara keduanya.

“Dari situ keributannya makin memanas dan akhirnya pelaku mengambil pisau di dapur apartemen dan menusuk korban,” ujar Audie.

Baca juga: WN Ghana tewas diduga dibunuh temannya saat main gim konsol

Adapun barang bukti yang disita selain pisau untuk membunuh yakni botol minuman keras. Pelaku JD alias Shark dan korban pada saat itu bermain gim sembari mabuk.

“Ketika terjadi keributan itu juga mungkin dipengaruhi oleh alkohol sehingga kejadiannya begitu cepat. Pelaku tidak bisa mengendalikan diri sehingga terjadi pembunuhan,” kata Audie.

Baik korban dan pelaku, kata Audie, menggunakan visa wisata ke Indonesia, kemudian mereka berkenalan dan berteman.

Baca juga: Polres Jakbar gagalkan upaya peredaran satu koper isi narkoba

Pelaku JD alias Shark mengaku sudah dua tahun tinggal di Indonesia dan kebanyakan melancong ke Bali.

Sebelumnya, Obino Michael Anija (29) WN Nigeria dianiaya hingga tewas meninggalkan pada Sabtu (24/10) sore di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap JD alias Shark (22) warga negara Gambia di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah identitasnya.

Meski pelaku merupakan warga negara asing, polisi menindaknya dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelaku JD dikenakan pasal 338, kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020