ANTARA -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Banten, Rabu (04/11) menggelar pemusnahan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, atas barang bukti yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada tahun 2020, di Lapangan Terminal Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kota Cilegon Banten. Perkiraan total nilai barang tersebut Rp 13,8 Milyar,  dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,2 Milyar. (Susmiatun Hayati/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)