Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari atau terhitung sejak 9 hingga 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu

Anies mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Namun Anies meminta warga DKI Jakarta untuk saat ini harus menjadi semakin waspada, dan disiplin meski kondisi penularan melambat.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Anies.

Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir, yaitu 12.481 kasus pada 24 Oktober menjadi 8.026 kasus (7 November 2020).

Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9 persen (26/9); 82,3 persen (10/10); dan 85,4 persen (24/10).

Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya, yaitu 2,4 persen (26/9) dan 2,2 persen (10/10).

Sementara jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya.

Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 orang atau meningkat 9,87 persen dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 orang (24/10). Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 orang (26/9) dan 85.617 orang (10/10) atau meningkat 18,03 persen maupun perubahan data kasus positif 85.617 orang (10/10) dan 100.220 orang (24/10) atau meningkat 14,57 persen.

"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03 persen pada 26 September-10 Oktober, sebesar 14,57 persen (10-24 Oktober), dan 9,87 persen (24 Oktober-7 November). Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini," jelas Anies.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin." ujar dia menambahkan.

Baca juga: PSBB transisi, Satpol PP Jakbar tindak 56 tempat usaha langgar prokes
Baca juga: 42 wisatawan mancanegara kunjungi Kepulauan Seribu saat PSBB Transisi
Baca juga: Warga Jakpus diimbau jalankan protokol kesehatan saat libur panjang

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan dan Livia Kristianti
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020