Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Anggota DPRD Sumatera Utara Dedi Iskandar bersama lima orang lainya dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Pemeriksaan saksi Kamis (12/11) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara di Polres Asahan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain Dedi, lima saksi yang lainnya, yakni karyawan swasta Ferdiansyah HSB, Chairul Saleh selaku staf ahli, swasta/kontraktor Franky Liwijaya serta dua wiraswasta masing-masing Zulfikar dan Edy Haflan.

Selain di Sumatera Utara, KPK hari ini juga memanggil satu lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Biwaludin seorang PNS.

Baca juga: KPK tahan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka
Baca juga: KPK menahan Bupati Labuhanbatu Utara


Selain Khairuddin, KPK pada Selasa (10/11) juga telah menetapkan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK pun menahan keduanya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November 2020 sampai 29 November 2020. Tersangka Khairuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka Puji ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020