Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK, Kamis menetapkan Agusman sebagai tersangka baru kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil Anggota DPRD Sumut terkait kasus DAK Labuhanbatu Utara

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Bupati Labuhanbatu Utara


Penetapan Agusman sebagai tersangka, kata dia, setelah KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka.

Enam tersangka, yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Selanjutnya, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.

"Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Karyoto.

Baca juga: KPK tahan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka


Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS), swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono (PJH), dan mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM).

"Saat ini, masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan para tersangka telah ditahan oleh KPK," ujar Karyoto.

Baca juga: KPK menahan Bupati Labuhanbatu Utara

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020