Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau E-PP dan E-PKB yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

"Bagaimana kemudahan bagi hubungan industrial itu bisa juga dilakukan secara mudah, cepat dan yang paling penting akuntabel dan datanya terjamin," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutan di acara peluncuran yang dipantau secara virtual dari Jakarta pada Kamis.

Menaker Ida menegaskan bahwa sistem untuk itu terintegrasi dengan Sisnaker yang telah diluncurkan pada 2018 dan dia berjanji sistem itu akan terus disempurnakan.

Baca juga: Menaker bantah tunda penyaluran subsidi gaji termin II

Ida mengatakan Sisnaker akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, sesuatu yang penting terkait dengan telah resminya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada awal November.

Ida menegaskan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal juga sebagai Omnibus Law memerlukan sistem pendukung yang dapat mempertemukan semua pemangku kepentingan dalam sebuah sistem.

"Semakin memenuhi korelasinya ketika UU Cipta Kerja disahkan, seluruh stakeholder ketenagakerjaan saya kira harus dengan mudah dipertemukan kepentingan dalam satu sistem," tegas Ida.

Selain E-PP dan E-PKB, Kemnaker juga telah meluncurkan Satu Data Ketenagakerjaan untuk terus mendukung pelayanan publik yang cepat dan mudah serta terjamin datanya.

Sisnaker adalah ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Di dalamnya terdapat 22 layanan terpadu ketenagakerjaan yang dibagi menjadi 18 layanan teknis dan empat layanan pendukung.

Baca juga: Menaker serahkan bantuan program jaring pengaman sosial untuk Cianjur

Baik E-PP dan E-PKB maupun layanan lain Sisnaker dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020