Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Dr Vivi Yulaswati mengatakan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 merupakan salah satu faktor pendorong paradigma penyandang disabilitas dari arahnya karitatif menjadi ‘human rights based’.

Paradigma ‘human rights based’ secara umum berarti hak-hak yang dimaksud bersumber dari pemikiran moral manusia serta bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat individu sebagai seorang manusia.

"Jadi intinya bahwa Indonesia sekarang itu semakin pro penyandang disabilitas itu adalah betul," kata dia saat diskusi daring dengan tema ‘Sistem Pendataan Nasional yang Terintegrasi sebagai Tindak Lanjut Implementasi dari UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas’ yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Baca juga: SDGs dorong kedamaian, keadilan dan masyarakat inklusif, kata Bappenas

Ia mengatakan yang perlu dilakukan ke depan ialah adanya percepatan dimana tidak bisa dilakukan oleh pemerintah semata atau organisasi penyandang disabilitas saja, melainkan perlu kolaborasi dan gerakan bersama-sama.

Lebih jauh, turunan dari UU nomor 8 tahun 2016 tersebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2019 yaitu terkait dengan perencanaan penyelenggaraan evaluasi dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dimana lampirannya berupa Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).

Dalam PP tersebut, kata dia, setidaknya terdapat tujuh sasaran strategis mulai dari pendataan dan perencanaan inklusif, penyediaan lingkungan tanpa hambatan serta perlindungan hak serta akses pada keadilan.

Selanjutnya, adanya pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas, perwujudan ekonomi inklusif, untuk pendidikan dan keterampilan serta terakhir akses maupun pemerataan layanan kesehatan.

Baca juga: Bappenas sebut pemanfaatan energi terbarukan dukung pariwisata Sulut

"PP ini kita kebut walaupun alhasil perlu waktu setahun lebih juga dalam mewujudkannya," ujarnya.

Namun menurutnya, PP tersebut juga menjadi dasar yang mendorong terwujudnya peraturan-peraturan pemerintah yang lainnya. Sehingga, manakala terdapat pembahasan terkait misalnya akomodasi yang layak di peradilan maka hal itu sudah sejalan dengan RIPD.

Di samping itu, ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengumpulan dan harmonisasi data penyandang disabilitas lintas sektor. Dengan kata lain, tidak hanya sektor tertentu misalnya sosial, tapi bagaimana data tersebut dapat menjadi dasar bagi perencanaan sektor-sektor lainnya.

"Jadi ke depan kita perlu rapatkan barisan dengan Kemensos, Kemendagri, BPS untuk mengimplementasikan pengumpulan dan harmonisasi," katanya.

Baca juga: Stafsus sebut Presiden jamin hak penyandang disabilitas berkarya
Baca juga: Presiden sudah sahkan 9 peraturan turunan UU Penyandang Disabilitas
Baca juga: Mensos ajak jadikan penyandang disabilitas aset berharga bangsa

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020