Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Andi Irfan Jaya menilai jaksa Pinangki Sirna Malasari punya relasi yang dekat dengan terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra karena membicarakan hal-hal pribadi.

"Saya anggap Bu Pinangki dekat dengan Pak Djoko Tjandra karena sampai berani menyampaikan persoalan rumah tangga ke Pak Djoko Tjandra, seseorang yang membicarakan persoalan rumah tangga pasti punya kedekatan," kata Andi Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

​​​​​Andi Irfan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Andi Irfan Jaya ceritakan awal perkenalan dengan jaksa Pinangki

Pembicaraan antara Pinangki dan Djoko Tjandra itu berlangsung pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur.

"Saudara hanya ketemu 2 jam dengan Djoko Tjandra lalu langsung bisa menyimpulkan hubungan Pinangki dan Djoko Tjandra dekat?" tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto.

"Itu pendapat saya," jawab Andi Irfan.

"Apa yang saudara dengar kata-kata terdakwa soal rumah tangga?" tanya hakim Eko.

"Bahwa dia sedang ada masalah dengan suaminya, suaminya merokok dan Pinangki tidak suka suaminya merokok dan hal itu seperti jadi masalah besar di rumah tangga mereka," jawab Andi Irfan.

Baca juga: Jaksa Pinangki minta kelebihan bayar kartu kredit hingga Rp397 juta

"Persoalan rumah tangga lain apa?" tanya hakim Eko.

"Termasuk menceritakan anaknya itu adalah bayi tabung, itu saya anggap hal-hal pribadi, dan itu diceritakan Ibu Pinangki ke Pak Djoko Tjandra," jawab Andi Irfan.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Baca juga: Pinangki bayari teman-teman jaksanya tes cepat COVID-19

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020